E. Masa Khalifah
Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Maal ditempatkan kembali
pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Maal,
seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa
menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan
tambalan.
Ketika
berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Muâawiyah bin Abu Sufyan
(khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali
menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Maal sebagai hadiah bagi
orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri
dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, Apakah
kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah,
aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada
bintang di langit.
F. Masa
Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika
Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul
Maal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Maal
dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat,
maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Maal berada sepenuhnya di bawah
kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat.
Keadaan
di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin
Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Maal
dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada
yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya
agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang
tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri,
yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun ke Baitul Maal. Harta
tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta
itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi
SAW wafat dijadikan milik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani
Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik
pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya.
Akan
tetapi, kondisi Baitul Maal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz
kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para
penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Maal, dan keadaan demikian
berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian,
tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau
ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri
Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Jaâfar Al Mansur (khalifah ke-2 Bani
Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam
pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Maal dengan
memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.
lmam
Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam
Abu Hanifah menjelaskan, Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri.
Ia memberiku dari Baitul Maal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak
memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku
dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya.
Namun bagaimana
pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Maal harus diakui
telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak
berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi
kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus
berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah
di Turki tahun 1924. [dikutip secara langsung apa adanya dari "Baitul Mal Tinjauan Historis dan
Konsep Idealnya" oleh : M. Shiddiq Al Jawi]

