C. Masa Khalifah
Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Setelah
Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan
para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Maal.
Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.
Akan
tetapi setelah penaklukan-penaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin
banyak yang terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri
Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke
kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangun sebuah rumah khusus untuk
menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para
penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Maal, serta membangun
angkatan perang. Kadang-kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta
ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya. Mengenai mulai banyaknya
harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan :
”Umar
pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di
hadapannya. Umar lalu berkata : ‘Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini
kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini
ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula
yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau
keburukan”
Selama
memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Maal secara hati-hati,
menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan
mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya,
yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan
mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Maal, Umar berkata, tidak
dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim
panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan
sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah
seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.
D. Masa Khalifah
Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi
yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang
besar dari keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat
dalam pengelolaan Baitul Maal. Dalam hal ini, lbnu Saâd menukilkan ucapan Ibnu
Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam
mengumpulkan hadits, yang menyatakan, Usman telah mengangkat sanak kerabat dan
keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa
pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang
kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari
penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya
dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi
yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari
Baitul Maal sambil berkata, Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari
Baitul Maal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada
sementara sanak kerabatku, itulah sebab rakyat memprotesnya.

