SEJARAH BAITUL MAAL
DIZAMAN RASULULLAH SAW DAN KHULAFATUROSYIDIN
___________________________
Sebagai orang Islam tentunya kita sudah akrab dengan istilah baitul maal, yakni lembaga dalam pemerintahan Islam, khususnya pada masa Rasulullah Saw dan Para Sahabat yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara, sejarah keberadaannya ternyata cukup menarik untuk disimak, berikut ini sejarah ringkas Lembaga Baitul Maal tersebut dari sejak jaman Nabi Saw., hingga jaman kekhalifaan yang terakhir.
A. Masa
Rasulullah SAW (1-11 H/622 - 632 M)
Baitul
Maal dalam arti terminologisnya seperti diuraikan di atas, sesungguhnya sudah
ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah
(harta rampasan perang) pada Perang Badar. Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara
pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan
hal tersebut :
”Mereka bertanya kepadamu
(Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah,Harta rampasan
perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah
dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.‘ (QS Al Anfaal : 1)
Dalam
ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan
menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga
memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai
pertimbangan Beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian,
ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Maal, di mana pengelolaannya
dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin, yang pada saat itu adalah
Rasulullah SAW sendiri sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan
kemaslahatan kaum muslimin.
Pada
masa Rasulullah SAW ini, Baitul Maal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak
yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun
pengeluaran. Saat itu Baitul Maal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan
harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada,
harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin
serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa
membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya
peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera
menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
Seorang
shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib) Rasulullah
SAW menyatakan : ”Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk
membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari
ketiganya. Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari,
kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan).
Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di
sisi Beliau.
Pada
umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu.
Hasan bin Muhammad menyatakan : ”Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta
baik siang maupun malamnya…atau dengan kata lain, bila harta itu datang
pagi-pagi akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta
itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena
itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan
adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya.
Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib)
Rasulullah SAW menyatakan : ”Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku
(untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada
hari ketiganya. Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari,
kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan).
Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di
sisi Beliau.
Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya
harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan : ”Rasulullah SAW tidak pernah
menyimpan harta baik siang maupun malamnya…atau dengan kata lain, bila harta
itu datang pagi-pagi akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga
jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba.
